18 Jun 2012

Facebook Pilih Bayar Rp 94 Miliar Demi Selesaikan Gugatan

Facebook dituduh telah melanggar hak pengguna dalam mengontrol penggunaan akun pribadi mereka. Jejaring sosial itu pun siap memberikan ganti rugi uang USD 10 juta (Rp 94 miliar) kepada lima penggugat. Namun uang tersebut akan diberikan sebagai sumbangan untuk kegiatan sosial.

Facebook dianggap melanggar hukum California dengan mempublikasikan "Like" milik pengguna dari pengiklan tertentu pada fitur sponsored stories tanpa memberi imbalan kepada pengguna tersebut. Mereka berharap setidaknya ada cara agar identitas mereka tidak tampil (opt out). Penggunaan identitas seseorang dan fotonya, dalam sebuah iklan memang hal yang dilindungi dalam hukum di California.
Sponsored story merupakan iklan yang muncul pada halaman Facebook dan umumnya menampilkan informasi profile bahwa pengguna itu menyukai atau meng-like iklan tersebut. Gugatan hukum itu sendiri telah diselesaikan bulan lalu, namun baru dipublikasikan sekarang. Sementara itu Facebook menolak untuk memberikan komentar.

Situs yang didirikan oleh Mark Zuckerberg itu memilih jalur damai demi menghentikan gugatan itu. Pasalnya, gugatan berupa class-action itu jika diteruskan bisa mencakup sekitar sepertiga warga negara Amerika. Nilai ganti ruginya pun berpotensi berlipat ganda mencapai miliaran dolar.

Terima Kasih Telah Menyumbangkan 1 Jempol Untuk BlogMasDidik

ads

Ditulis Oleh : Didik Suryanto Hari: Senin, Juni 18, 2012 Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar